JadwalSIM Keliling DKI, Bandung, Bogor, Bekasi 5 April 2022. Selasa, 5 April 2022 - 05:50 WIB Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Biaya Perpanjang Sim 2021 – Sama halnya dengan STNK, Surat Izin Mengemudi SIM juga memiliki masa berlaku. Oleh karena itulah kita harus segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Jangan menunggu terlalu lama, karena SIM akan hangus apabila telat diperpanjang. Alhasil kita harus mengajukan permohonan SIM baru dan mengikuti semua tes, baik itu tes praktek, teori, ataupun simulator. Biaya pengajuan SIM baru juga lebih mahal dibandingkan biaya perpanjang SIM. Namun bukan biaya yang menjadi persoalan utama, akan tetapi proses pengajuan SIM baru yang mengharuskan kita mengikuti semua tes. Yah, tes membuat SIM memang sulit, terutama tes praktek. Banyak sekali yang gagal dan akhirnya memilih jalan Nembak agar mendapatkan SIM yang diinginkan tanpa perlu mengikuti tes. Walaupun telat satu hari, kita tetap harus membuat SIM baru. Oleh karena itulah kami sarankan untuk melakukan proses perpanjangan SIM sekitar 2 minggu sebelum masa berlaku habis. Lagi pula biaya perpanjang SIM cukup terjangkau dan prosesnya tergolong sangat cepat. Nah bagi yang belum tahu bagaimana prosesnya, silahkan ikuti langkah-langkah yang kami sampaikan pada artikel berikut ini “Cara Perpanjang SIM“. DAFTAR ISI ARTIKELBerapa Lama Masa Berlaku SIM Habis ?Apa Saja Yang Harus Dibawa ?Daftar Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2021Biaya Perpanjang SIM ABiaya Perpanjang SIM CBiaya Perpanjang SIM BIBiaya Perpanjang SIM BIIBiaya Perpanjang SIM DBiaya Perpanjang SIM Internasional Berapa Lama Masa Berlaku SIM Habis ? Mungkin masih banyak yang belum tahu bahwasanya masa berlaku SIM adalah selama 5 tahun. Masa berlakunya di hitung sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Jadi apabila masbro membuat SIM pada tanggal 14 Desember, namun tanggal lahirnya pada bulan 4 Maret, maka tanggal berlaku SIM adalah 4 Maret, bukan 14 Desember. Hal ini sengaja dilakukan agar pemilik SIM ingat dengan baik kapan harus melakukan perpanjangan SIM. Masa berlaku SIM sudah ditetapkan pemerintah melalui pasal 11 ayat 1 Perkap Nomor 9 Tahun 2012 yang berbunyi, “Bahwa masa berlaku SIM adalah selama 5 lima Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya”. Proses perpanjangan SIM juga semakin mudah, karena sekarang sudah ada layanan SIM Online, Gerai SIM, dan Sim Keliling. Ketiga layanan tersebut menjadikan proses perpanjangan SIM menjadi semakin cepat dan mudah. Apa Saja Yang Harus Dibawa ? Sesuai syarat perpanjangan SIM yang kami sampaikan sebelumnya, masbro harus membawa beberapa dukumen saat memperpanjang SIM. Adapun dokumennya silahkan simak dibawah ini. KTP asli SIM lama yang akan diperpanjang Surat Keterangan Kesehatan KIR Dokter Hanya ada 3 dokumen yang harus dibawa, yakni KTP, Sim lama, dan Kir Dokter. Selain itu, masbro harus membawa uang untuk membayar biaya perpanjang SIM. Namun apabila melakukan perpanjangan SIM secara online, maka biayanya dibayarkan secara langsung melalui ATM, EDC, ataupun Teller Bank BRI diseluruh Indonesia. Lalu berapakan biaya perpangan SIM yang harus dibayar ? Daftar Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2021 Apabila di total, maka ada 12 Golongan SIM berbeda yang dibagi sesuai jenis kendaraan serta kondisi pengendara. Setiap golongan memiliki biaya perpanjang yang berbeda-beda. Namun masbro tak perlu khawatir soal biaya, karena rata-rata dipatok dibawah 100 Ribu Rupiah, terkecuali SIM Internasional yang melebihi 200 Ribu. Nah untuk lebih jelasnya, silahkan simak daftar harga perpanjang SIM terbaru berikut ini. Biaya Perpanjang SIM A GOLONGAN SIM BIAYA SIM A Rp SIM A Umum Rp Bagi pengendara mobil yang ingin melakukan perpanjangan SIM A cukup merogoh kocek sebesar 80 Ribu Rubiah. Biaya perpanjang SIM A Umum juga sama, sehingga tak memberatkan para pekerja taksi online maupun taksi konvesional yang ingin memperpanjang SIM mereka. Biaya Perpanjang SIM C GOLONGAN SIM BIAYA SIM C Rp SIM C1 Rp SIM C2 Rp Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan bahwa golongan SIM C di tambah menjadi SIM C1 dan SIM C2. Dimana SIM C standar diperuntungkan untuk pengendara sepeda motor dibawah 150cc. Sedangkan SIM C1 untuk kendaraan bermesin 250-500cc. Lalu untuk SIM C2 khusus untuk motor 500cc ke atas. Penambahan golongan SIM ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan para pengendara sepeda motor yang mengendarai moge bermesin 250cc ke atas. Biaya Perpanjang SIM BI GOLONGAN SIM BIAYA SIM B1 Rp SIM B1 Umum Rp Selanjutnya untuk biaya perpanjang SIM B1 dan B1 Umum ditetapkan sebesar 80 Ribu Rupiah, sehingga sama dengan biaya perpanjang SIM A ataupun A Umum. Sim B1 sendiri merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari kg. Sedangkan untuk SIM B1 Umum dikhusukan untuk mengemudikan mobil penumpang ataupun barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari kg, seperti truk Hino Dutro ataupun Isuzu Traga. Biaya Perpanjang SIM BII GOLONGAN SIM BIAYA SIM B2 Rp SIM B2 Umum Rp Golongan SIM yang tertinggi adalah SIM B2. Bagi masbro yang memiliki SIM tersebut, maka bisa mengendarai semua kendaraan pada golongan SIM A ataupun SIM B1. Surat izin mengemudi tersebut diperuntungkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, ataupun kendaraan gandengan yang dimiliki perseorangan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari kg. Jadi bagi masbro yang berencana menjadi supir truk tronton, truk gandengan maupun kendaraan berat lainnya wajib memiliki SIM B2 ataupun SIM B2 Umum. Biaya Perpanjang SIM D GOLONGAN SIM BIAYA SIM D Rp SIM D1 Rp SIM D merupakan surat izin mengemudi yang dikhususkan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Seperti yang kita ketahu bersama, biasanya penyandang cacat menggunakan motor yang dimodifikasi agar nyaman dan aman saat mereka pakai. Proses pembuatan SIM D juga sama, karena harus melalui tes praktek dan teori. Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM tersebut sebesar 30 Ribu Rupiah. Biaya Perpanjang SIM Internasional GOLONGAN SIM BIAYA SIM Internasional Rp Golongan SIM selanjutnya adalah SIM Internasional. Sesuai namanya, surat izin mengemudi tersebut dikhususkan untuk mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri, baik itu motor ataupun mobil. Pengajuan SIM Internasional di sesuaikan dengan golongan SIM yang masbro miliki. Jadi bagi pemiliki SIM C, maka nantinya akan mendapatkan SIM Internasional yang dikhusukan untuk mengendarai motor. Begitu pula dengan SIM A, SIM B1, SIM B2, ataupun SIM D. Sudah menjadi kewajiban kita untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali. Biaya perpanjang SIM yang lebih murah dibandingkan biaya pembuatan SIM baru, tentu sangat membantu dalam memenuhi tersebut. Terlebih saat ini sudah ada layanan SIM Online dan berbagai layanan lainnya yang membuat proses perpanjangan SIM semakin cepat dan mudah. Jadi tunggu apa lagi, silahkan masbro lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM yang kami sampaikan di atas berlaku untuk semua layanan perpanjangan SIM, baik melalui SIM Online, Gerai SIM, Sim Keliling, atuapun SATPAS. Yah, soal biaya memang cukup terjangkau sehingga tak terlalu memberatkan saat kita ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Nah demikianlah informasi kali ini, semoga tips otomotif di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi.
Cek informasi tentang jadwal perpanjang sim di pemda cibinong terdekat di situs Terkait dengan jadwal perpanjang sim di pemda cibinong hari ini memang banyak yang sedang mencarinya. Apa yang kami paparkan di bawah ini bisa menjadi sumber referensi artikel mengenai lokasi dan jadwal terbaru dengan waktu pelaksanaannya sebagai berikut Media iklan jadwal perpanjang sim di pemda cibinong Juni 2023 Banyak info mengenai jadwal perpanjang sim di pemda cibinong tеrbаru dan terupdate yang dapat anda tеmukаn diѕini. Kаmi jugа menyediakan bеrbаgаi informasi jadwal dan lokasi lain terkait SIM Keliling yang lain seperti SIM Corner, Samsat Keliling sedang dalam proses, e-KTP dаn mаѕih ada lagi yang lain. Jika kami belum update bisa hubungi kami di kontak. Untuk informasi jadwal perpanjang sim di pemda cibinong bisa di lihat di bаgiаn bаwаh ini. Jika masih belum menuemukan apa yang Anda cari silahkan langsung saja menuju halaman utama atau klik menu yang tersedia anda biѕа juga mеnggunаkаn formulir pencarian di bagian Perpanjangan SIM Secara umum persiapan yang harus kamu persiapkan sebelum menuju ke lokasi pelayanan SIM Keliling Hari Ini untuk bulan Juni 2023 adalah sebagai berikut Fotokopi e-KTP dan KTP AsliFotokopi SIM yang hendak diperpanjangSejumlah uang sesuai dengan tipe SIM A atau C yang akan perpanjanganSurat Keterangan Sehat dari DokterBukti cek lulus/ lolos tes psikologiProsedur Pembuatan SIM Dalam prosesnya pemohon seharusnya mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh polisi yang bertugas ditempat. Baik pemohon pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM dapat dinyatakan lulus jika berhasil menyelesaikan tes yang diberikan oleh ini langkah-langkahnya Datanglah ke loket antrian untuk mendapatkan formulir dan isi sesuai petunjuknyaLampirkan syarat-syarat yang telah anda bawa sesuai keterangan yang telah kami tulis di atasPetugas akan mengecek identitas anda dan melakukan identifikasi di sistem merekaPembuatan SIM Baru Petugas mengarahkan anda untuk mengikuti sejumlah ujian praktek dan teori dilapanganSetelah anda lolos dalam proses identifikasi yakni pengecekan NIK dan data anda, maka kemudian akan dilakukan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tanganMekanisme perpanjangan tidak diperlukan tes atau ujian praktek dan teori. Dalam sistem perpanjangan, tak perlu uji test teori dan praktek seperti saat ingin ajukan SIM Anda mau ajukan perubahan SIM rusak atau lenyap, jadi disilahkan untuk mengurusi surat kehilangan di kantor polisi lebih yang dapat kami sampaikan tentang jadwal perpanjang sim di pemda cibinong, khususnya untuk anda yang berencana mengurus proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM melalui layanan SIM Keliling, semoga bisa menjadi perhatian.LayananSIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C dari Polres Bogor. Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor pada Sabtu 23 Juli 2022 ada Kantor Laka Cibinong dibuka sejak pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB. Scroll untuk membaca Scroll untuk membaca Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Ini Juni 2023Diposting pada 12 Juni 2023Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bogor Juni 2023 – Kepolisian Polres Kota Bogor kembali update layanan SIM Keliling untuk bulan ini. Fasilitas ini adalah agar memudahkan warga dalam mengurus perpanjang SIM... Selengkapnya..
JadwalSIM Keliling Maret 2020; Penerbitan dan Perpanjangan SIM; Pembuatan STNK dan BPKB Hilang; Mekanisme Penanganan Laka Lantas; Jadwal Samsat Keliling; Layanan Intelkam. Penerbitan dan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Penerbitan Surat Tanda Melapor (STM) : Indonesia Police Report Letter
Pihak Kepolisian Republik Indonesia memberikan batas waktu tambahan perpanjang SIM untuk masyarakat. Hal ini disebabkan pandemi virus korona atau Covid-19 yang melanda Tanah Air. Jadi setiap pemilik Surat Izin Mengemudi SIM yang masa berlakunya habis, dapat melakukan perpanjangan hingga batas waktu yang ditentukan. Tentunya hal ini dapat lebih memudahkan para pengguna kendaraan bermotor. Dalam kondisi normal, masyarakat yang terlambat untuk memperpanjang SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru. Itu artinya mereka harus melalui proses dari awal pembuatan, termasuk tes teori dan tes praktek. Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian, batas waktu perpanjang SIM diperpanjang hingga akhir Agustus 2020. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni. Dengan begitu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru. Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka. “Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus dalam keterangan resminya kepada Moladin beberapa waktu lalu. Adapun penambahan batas waktu perpanjang SIM tersebut dilakukan untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi Satpas di Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu. 3 Daerah yang Menambah Batas Waktu Perpanjang SIM Kepolisian RI memberikan batas waktu perpanjang SIM yang telah ditentukan bagi masyarakat Berdasarkan informasi yang diterima Moladin, ada tiga daerah di Indonesia yang menambah batas waktu perpanjang SIM. Karena tingginya animo masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. “Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut,” ujar Yusri. Ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM. Tiga daerah itu tersebar di Kalimantan, Jakarta, dan Jawa Timur. “Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya,” beber Yusri. Pihak kepolisian pun sempat melakukan pengimbauan bagi masyarakat untuk tidak tergesa-gesa untuk melakukan perpanjangan SIM. Agar tidak terjadi penumpukan, dengan tujuan memutus penyebaran Covid-19. Seperti diketahui awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19. Penutupan layanan itu berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling. Pun begitu, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak. Selanjutnya, Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi Satpas, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Samsat, dan BPKB berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/ tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Pasca dibuka kembali, terjadi penumpukan antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Bahkan, sebagian orang rela datang sejak subuh. Meski sudah diingatkan kepolisian bahwa ada dispensasi, antrean panjang tetap terjadi di sejumlah Satpas. Direktorat Lalu Lintas Dirlantas Polda Metro kemudian memberlakukan pembatasan kuota pengunjung pada layanan perpanjangan SIM di Satpas dan layanan menggunakan SIM keliling. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pembatasan kuota pengunjung harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas. Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antarpengunjung untuk meminimalkan penularan virus corona. Oh ya, jika kalian ingin melakukan perpanjangan SIM. Bisa dipastikan bahwa batas waktu perpanjang SIM sudah berakhir. Jadi kamu harus mengikuti proses pembuatan SIM dari awal lagi. Syarat-Syarat yang Dibutuhkan Untuk Perpanjang SIM Batas waktu perpanjang SIM bagi masyarakat berakhir pada 31 Agustus 2020 Setelah membahas mengenai batas waktu perpanjang SIM. Kalian juga wajib tahu mengenai sejumlah syarat penting yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Sebelum mengetahuinya, kamu harus paham bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor sudah sepatutnya memiliki SIM. Peraturan mengenai kewajiban ini tertuang dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 7 ayat 1. Undang-undang tersebut berbunyi, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan kurangan paling lama empat bulan dan denda paling banyak Rp SIM merupakan bukti registrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat pendaftaran, sehat jasmani dan rohani, dan mampu mengendarai kendaraan bermotor dengan baik dan sudah lulus serangkaian tes yang diujikan. Pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Memiliki SIM berarti pengendara sudah berkompeten untuk mengemudikan kendaraan yang dimiliki di jalan raya. Khusus bagi pengendara mobil pribadi, diwajibkan untuk memiliki SIM A. Sementara untuk pengguna motor wajib punya SIM C. Buat kamu yang masih belum memiliki dan akan segera mengurusnya, berikut ini Moladin akan memberikan sejumlah syarat penting dalam pembuatan SIM. Syarat utama masyarakat yang ingin membuat SIM antara lain Usia pemohon haruslah sudah 17 tahun dan memiliki KTP alias Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan. Pemohon haruslah sehat jasmani dan rohani. Ini dibuktikan lewat surat keterangan sehat dari dokter yang dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya. Pemohon harap berpenampilan rapi saat mendaftar, mengenakan baju rapi dan bersepatu dilarang mengenakan skamul. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator. Membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan SIM yang dibuat. Semoga informasi mengenai batas waktu perpanjang SIM beserta syarat-syarat yang diperlukan bermanfaat buat kalian. Baca juga Ketahui Besaran Pajak Plat Nomor Cantik dan Cara Membuatnya! 7 Cara Belajar Mobil Manual Termudah Ini Para Pemenang Honda Racing Simulator Championship Deni Ferlindungan Seorang jurnalis yang berkecimpung di dunia otomotif sejak 2011. Menyukai seluk beluk seputar otomotif baik roda dua dan empat. Kini memiliki hobi bersepeda keliling kota.
Sepertinyaanda sedang mengecek informasi yang berkaitan dengan perpanjang sim keliling di cibinong cianjur pada Juli 2022.Beberapa kabar dan berita dari kami dapat anda temukan secara mudah di sini. By default, kami menyajikan artikel tentang jadwal SAMSAT Keliling, lokasi SAMSAT Corner yang tersedia dimana saja.
Jakarta - Akhir pekan hari ini, Minggu 6/12/2020, Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan perpanjang surat izin mengemudi SIM. Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di SIM Polda Metro Jaya membuka dua lokasi SIM keliling hari ini. Berikut dua lokasi pelayanan SIM keliling akhir pekan ini seperti dikutip dari cuitan TMC Polda Metro Jaya- SIMLING 03 Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit, Jakarta SIMLING 04 Jl Panjang, depan BTN Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelayanan SIM keliling hari Minggu, 6 Desember 2020 dibuka mulai pukul Perpanjangan SIM di SIM keliling dilayani sampai pukul perpanjangan SIM di SIM Keliling tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon SIM harus mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak masa berlaku SIM bisa dilakukan akhir pekan. Ini lokasi dan jadwalnya. Foto Lamhot AritonangBiaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A SIM mobil dikenakan biaya sebesar Rp Sementara untuk perpanjangan SIM C SIM motor, pemohon harus membayar Rp informasi, perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di fasilitas SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun untuk syarat perpanjangan SIM A dan SIM C di pelayanan SIM keliling antara lain sebagai berikut1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,3. Bukti Cek Kesehatan. Simak Video "Jangan Sampai Salah! Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM" [GambasVideo 20detik] rgr/lua
Jadwaldan lokasi pelayanan SIM Keliling (Simling) hari ini di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/8) ada di Kantor Laka Saturday,8 Muharram 1444 / 06 August 2022 Saturday,8 Muharram 1444 / 06 August 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar. Al-Quran Digital. Indeks. Networks .id retizen.id repjabar.co.id repjogja.co.id