TANGERANG Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin di media online Tangerangekspres.co.id pada tanggal 14 Maret 2018 terkait kampanye kolom kosong merupakan bentuk tindakan pelanggaran yang berimplikasi pada pidana, dibantah langsung oleh mantan DPRD Banten Ahmad Firdaus.. Ia menilai, kolom
BerandaKlinikPerdataBisakah Orang yang T...PerdataBisakah Orang yang T...PerdataRabu, 26 April 2023X meminjam uang kepada Y sebesar Rp. dan mereka membuat sebuah perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika X tidak bisa membayar utang, maka X akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian. Pertanyaan saya Apakah X bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib? Jika bisa, diduga melakukan tindak pidana apa? Jika dalam penagihan Y bermaksud menakut-nakuti dengan cara membawa oknum penegak hukum agar X membayar utang, apakah Y dan oknum penegak hukum tersebut bisa dilaporkan? Pada intinya, secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Lantas, apa hukumnya jika debitor tidak membayar utang? Bisakah orang yang tidak bayar utang dipidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Albert Aries, dari Albert Aries & Partners dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 4 Oktober ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Hukum Perjanjian Utang Piutang Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita perlu pahami bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyiSuatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu[1]kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu pokok persoalan tertentu; dan suatu sebab yang tidak khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikutPinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib kepolisian karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat 2 UU HAM, telah mengatur sebagai berikutTidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Baca juga Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?Aturan Hukum Penggelapan dan Penipuan dalam KUHP Namun, pada praktiknya permasalahan utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah seringkali dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar penggelapan dan penipuan[2] yang diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026, yaituKUHPUU 1/2023Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[4]Pasal 486 Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[5]Pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 empat 492Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[6]Pada dasarnya, substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka, untuk dapat diproses secara pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus physical element dan unsur mens rea mental element. Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.[7]Baca juga Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat PemenuhannyaSelain itu, sebagai informasi, Pasal 379a KUHP dan Pasal 497 UU 1/2023 juga mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut, sebagai berikutKUHPUU 1/2023Pasal 379aBarang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat 497Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[8]Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, berdasarkan penjelasan di atas, membuat laporan atau pengaduan ke polisi memang hak semua orang yang berkepentingan, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Hal tersebut dikarenakan unsur dari tindak pidana perlu dipenuhi. Selain itu, disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum juga Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini ProsedurnyaPerbuatan Menakut-nakuti Debitor yang Tidak Membayar UtangLantas, bagaimana hukumnya jika Y menakut-nakuti X dengan cara membawa oknum penegak hukum agar X membayar utang? Untuk menjawab pertanyan tersebut, oknum penegak hukum kami asumsikan sebagai dasarnya, polisi dalam menjalankan tugasnya harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP 2/2003. Pasal 5 PP 2/2003 menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarangmelakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;melakukan kegiatan politik praktis;mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;menjadi perantara/makelar perkara;menelantarkan ketentuan di atas, peran polisi sebagai penagih utang jelas dilarang bagaimanapun kondisinya. Seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang ataupun untuk melindunginya dari tagihan utang. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Utang?Demikian jawaban dari kami, semoga hukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Praturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Suhadi dan Ahmad Arif Fadilah. Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, No. 7, 2021;Kukun Abdul Syakur Munawar. Pembuktian Unsur Niat dikaitkan dengan Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2015;Muhammad Gary Gagarin Akbar dan Zarisnov Arafat. Perlindungan Hukum Terhadap Debitor yang Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang dari Ancaman Hukum Pidana. Jurnal Justisi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2017.[1] Endi Suhadi dan Ahmad Arif Fadilah. Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, No. 7, 2021, hal. 1968-1969.[2] Muhammad Gary Gagarin Akbar dan Zarisnov Arafat. Perlindungan Hukum Terhadap Debitor yang Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang dari Ancaman Hukum Pidana. Jurnal Justisi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2017, hal. 7-8.[5] Pasal 79 ayat 1 huruf d UU 1/2023.[6] Pasal 79 ayat 1 huruf e UU 1/2023.[7] Kukun Abdul Syakur Munawar. Pembuktian Unsur Niat dikaitkan dengan Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2015, hal. 225.[8] Pasal 79 ayat 1 huruf e UU 1/
PalsukanSurat Keterangan Tes Covid-19 Bisa Dipidana Masyarakat diminta tidak memalsukan surat keterangan tes Covid-19 karena pelaku tindak pemalsuan dapat diancam pidana 4 tahun penjara. dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Kamis, (31/12/2020).Menurut Wiku pemalsuan surat keterangan dokter diantaranya pemalsuan surat
. Paragraf Pembukaan Surat pernyataan merupakan salah satu bentuk komitmen yang dibuat oleh dua pihak yang mengikat kedua belah pihak tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Surat pernyataan dibuat dengan tujuan untuk menghindari adanya konflik di antara kedua belah pihak. Namun, Apakah melanggar surat pernyataan bisa dipidana? Topik 1 Apa itu Surat Pernyataan? Surat pernyataan adalah dokumen yang dibuat oleh dua pihak yang mengikat kedua belah pihak tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Surat pernyataan dapat berupa perjanjian, kontrak, atau perjanjian lainnya. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diberi materai untuk mengikat kedua belah pihak tersebut. Topik 2 Apa Akibatnya Jika Salah Satu Pihak Melanggar Surat Pernyataan? Apabila salah satu pihak melanggar isi surat pernyataan, maka Anda dapat mengajukan gugatan secara pidana maupun perdata. Dan surat pernyataan yang diberi materai tersebut dapat dijadikan sebagai bukti kuat untuk menghadapi persidangan, baik persidangan pidana maupun perdata. Topik 3 Apakah Pidana Dapat Dikenakan Jika Melanggar Surat Pernyataan? Pidana dapat dikenakan jika melanggar surat pernyataan. Pidana yang dikenakan dapat berupa hukuman pidana berupa denda, penjara, atau keduanya. Jumlah pidana yang dikenakan tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Topik 4 Bagaimana Cara Mempertahankan Diri Jika Terkena Gugatan Pidana? Jika Anda terkena gugatan pidana, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum. Anda harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi persidangan, membuat pernyataan, dan menyediakan bukti yang kuat untuk mempertahankan diri. Anda juga harus memiliki pengacara yang berpengalaman untuk membantu Anda menghadapi persidangan. FAQ Q1. Apa itu surat pernyataan? A1. Surat pernyataan adalah dokumen yang dibuat oleh dua pihak yang mengikat kedua belah pihak tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Surat pernyataan dapat berupa perjanjian, kontrak, atau perjanjian lainnya. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diberi materai untuk mengikat kedua belah pihak tersebut. Q2. Apa akibatnya jika salah satu pihak melanggar surat pernyataan? A2. Apabila salah satu pihak melanggar isi surat pernyataan, maka Anda dapat mengajukan gugatan secara pidana maupun perdata. Dan surat pernyataan yang diberi materai tersebut dapat dijadikan sebagai bukti kuat untuk menghadapi persidangan, baik persidangan pidana maupun perdata. Q3. Apakah pidana dapat dikenakan jika melanggar surat pernyataan? A3. Ya, pidana dapat dikenakan jika melanggar surat pernyataan. Pidana yang dikenakan dapat berupa hukuman pidana berupa denda, penjara, atau keduanya. Jumlah pidana yang dikenakan tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Q4. Bagaimana cara mempertahankan diri jika terkena gugatan pidana? A4. Jika Anda terkena gugatan pidana, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum. Anda harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi persidangan, membuat pernyataan, dan menyediakan bukti yang kuat untuk mempertahankan diri. Anda juga harus memiliki pengacara yang berpengalaman untuk membantu Anda menghadapi persidangan. Q5. Apakah ada jenis surat pernyataan yang tidak dapat dipidana? A5. Tidak ada jenis surat pernyataan yang tidak dapat dipidana. Semua jenis surat pernyataan dapat dipidana jika melanggar isinya. Q6. Apakah ada batasan waktu untuk mengajukan gugatan pidana? A6. Ya, ada batasan waktu untuk mengajukan gugatan pidana. Batasan waktu tergantung pada jenis gugatan yang Anda ajukan. Q7. Apakah ada biaya yang harus dibayar jika mengajukan gugatan pidana? A7. Ya, ada biaya yang harus dibayar jika mengajukan gugatan pidana. Biaya yang harus dibayar tergantung pada jenis gugatan yang Anda ajukan. Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!
Suratkeberatan itu juga sebagai bentuk klarifikasi apakah tiga calon tersebut sudah sesuai dengan Perbup No. 28/2022, terutama Pasal 12 huruf h dan Pasal 10. Ada tujuh orang perwakilan warga yang membuat pernyataan tertulis,” ujarnya. Baca Juga: 2 Mantan Napi Daftar Jadi Kontestan Pilkades PAW Singopadu Sragen
Oleh Estomihi Simatupang, SH.,MH Latar Belakang Orang yang mengingkari atau tidak melakukan apa yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan seringkali disebut wansprestasi karena surat pernyataan dikategorikan sebagai perjanjian atau juga dianggap sebagai suatu tindak pidana karena adanya ancaman hukuman dalam surat pernyataan tersebut. Jadi, surat pernyataan termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana ? Untuk melihat secara jelas apakah surat pernyataan masuk ranah pidana atau perdata, maka akan dijelaskan sebagai berikut Pengertian Surat Pernyataan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata Surat adalah kertas dan sebagainya yang bertulis berbagai-bagai isi, maksudnya sedangkan arti kata Pernyataan adalah hal menyatakan; tindakan menyatakan permakluman; pemberitahuan dan . Jika digabungkan maka pengertian surat pernyataan adalah kertas dan sebagainya yang bertulis hal menyatakan/tindakan menyatakan/ permakluman/ pemberitahuan. Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata menyatakan adalah menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan menunjukkan; memperlihatkan; menandakan mengatakan; mengemukakan pikiran, isi hati; melahirkan isi hati, perasaan, dan sebagainya; mempermaklumkan perang Kaidah Hukum 1. Perjanjian Perjanjian adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Unsur-unsur Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal Secara umum unsur-unsur perjanjian Ada pihak-pihak yaitu dilakukan oleh setidak-tidaknya oleh dua pihak Ada kata sepakat/persetujuan yaitu pernyataan kehendak yang saling mengisi Ada suatu hal tertentu yaitu objek perjanjian berupa benda atau perbuatan untuk berbuat atau tidak berbuat Ada tujuannya yaitu mengatur hak dan kewajiban para pihak Bentuk tertentu yaitu dalam bentuk lisan atau tulisan. 2. Hukum Pidana Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Unsur-unsur tindak pidana a. Unsur subjektif Kesengajaan atau ketidaksengajaan dolus atau culpa; Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP; Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain; Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP; Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP. b. Unsur objektif Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid; Kwalitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. Seseorang yang membuat surat pernyataan lalu mengingkari atau tidak melakukan apa yang telah dinyatakannya itu tidak serta merta telah melakukan suatu tindak pidana. Untuk dapat dikatakan seseorang itu melakukan suatu tindak pidana atau bukan, perlu melihat pernyataan yang dilanggarnya itu apakah bersifat melawan hukum wederrechtelicjkheid atau bukan. Sifat melawan hukum ini harus sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Asas legalitas mengatakan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana selain berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya. Asas legalitas artinya Undang-undang peraturan itu harus tertulis, sudah disebutkan tadi lex scripta; Undang-undang tidak boleh berlaku surut; Dilarang analogi, baik analogi undang-undang maupun analogi hukum. 3. Hukum Perdata Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum Perdata dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Perdata Materiil, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum Hukum Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana cara seorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Dalam hukum perdata seseorang dapat menuntut suatu tanggung jawab kepada orang lain jika orang tersebut melakukan perbuatan wansprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum. a. Wansprestasi Seseorang dikatakan melakukan wansprestasi jika orang tersebut tidak melakukan prestasinya. Prestasi menurut pasal 1234 KUHperdata adalah a memberikan sesuatu, b berbuat sesuatu, c tidak berbuat sesuatu. Jika berdasarkan pasal 1234 KUHperdata apakah surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian ? Surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai perjanjian jika memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, Namun jika Surat pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, menurut penulis maka surat pernyataan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian. b. Perbuatan Melawan Hukum Konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan melawan hukum undang-undang dan/atau perbuatan melawan hukum hak orang lain yang membawa kerugian kepada orang lain. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Menurut penulis, jika berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, maka konsep perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur formil perbuatan melanggar hukum dan unsur meteril merugikan orang lain. Seseorang yang membuat pernyataan dapat dituntut melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata jika orang tersebut mengingkari dan/atau melanggar pernyataan yang dibuatnya itu merupakan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum undang-undang/hak orang lain dan mengakibatkan kerugian. Melanggar hukum dalam pasal ini selain hukum yang diatur oleh undang-undang juga norma-norma lain yang hidup dalam masyarakat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Kesimpulan Terhadap Surat Pernyataan yang telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan wansprestasi tuntutan ganti rugi melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan. Terhadap Surat Pernyataan yang tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan akibat pernyataan tersebut dapat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum tuntutan ganti rugi melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan. Terhadap Surat Perjanjian yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana , maka pihak yang dirugikan dapat menuntut-nya secara pidana yaitu dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. KUHPerdata KUHP Yurisprudensi Mahkamah Agung No. tanggal 26 Juli 1990. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Mariam Darus 2001, Kompilasi Hukum Perdata Subketi 2014, Aneka Perjanjian Mariam Darus 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Hans Kelsen 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara Putusan MK Nomor003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 diperbaharui tanggal 29 Oktober 2021
Terhitungmulai tanggal 18 Desember 2014, ada aturan baru tentang siapa saja yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, serta apa saja pengurusan perpajakan yang dapat dikuasakan. Untuk peraturannya bisa di download di sini: PMK 229/PMK.03/2014 Download; Lampiran PMK 229/PMK.03/2014 Download; Contoh Surat Kuasa Pajak Format .docx Download
Latar Belakang Orang yang mengingkari atau tidak melakukan apa yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan seringkali disebut wansprestasi karena surat pernyataan dikategorikan sebagai perjanjian atau juga dianggap sebagai suatu tindak pidana karena adanya ancaman hukuman dalam surat pernyataan tersebut. Jadi, surat pernyataan termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana ? Untuk melihat secara jelas apakah surat pernyataan masuk ranah pidana atau perdata, maka akan dijelaskan sebagai berikut Pengertian Surat Pernyataan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata Surat adalah kertas dan sebagainya yang bertulis berbagai-bagai isi, maksudnya sedangkan arti kata Pernyataan adalah hal menyatakan; tindakan menyatakan permakluman; pemberitahuan dan . Jika digabungkan maka pengertian surat pernyataan adalah kertas dan sebagainya yang bertulis hal menyatakan/tindakan menyatakan/ permakluman/ pemberitahuan. Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata menyatakan adalah menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan menunjukkan; memperlihatkan; menandakan mengatakan; mengemukakan pikiran, isi hati; melahirkan isi hati, perasaan, dan sebagainya; mempermaklumkan perang Kaidah Hukum 1. Perjanjian Perjanjian adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Unsur-unsur Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal Secara umum unsur-unsur perjanjian Ada pihak-pihak yaitu dilakukan oleh setidak-tidaknya oleh dua pihak Ada kata sepakat/persetujuan yaitu pernyataan kehendak yang saling mengisi Ada suatu hal tertentu yaitu objek perjanjian berupa benda atau perbuatan untuk berbuat atau tidak berbuat Ada tujuannya yaitu mengatur hak dan kewajiban para pihak Bentuk tertentu yaitu dalam bentuk lisan atau tulisan. 2. Hukum Pidana Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Unsur-unsur tindak pidana a. Unsur subjektif Kesengajaan atau ketidaksengajaan dolus atau culpa; Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP; Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain; Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP; Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP. b. Unsur objektif Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid; Kwalitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. Seseorang yang membuat surat pernyataan lalu mengingkari atau tidak melakukan apa yang telah dinyatakannya itu tidak serta merta telah melakukan suatu tindak pidana. Untuk dapat dikatakan seseorang itu melakukan suatu tindak pidana atau bukan, perlu melihat pernyataan yang dilanggarnya itu apakah bersifat melawan hukum wederrechtelicjkheid atau bukan. Sifat melawan hukum ini harus sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Asas legalitas mengatakan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana selain berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya. Asas legalitas artinya Undang-undang peraturan itu harus tertulis, sudah disebutkan tadi lex scripta; Undang-undang tidak boleh berlaku surut; Dilarang analogi, baik analogi undang-undang maupun analogi hukum. 3. Hukum Perdata Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum Perdata dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Perdata Materiil, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum Hukum Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana cara seorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Dalam hukum perdata seseorang dapat menuntut suatu tanggung jawab kepada orang lain jika orang tersebut melakukan perbuatan wansprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum. a. Wansprestasi Seseorang dikatakan melakukan wansprestasi jika orang tersebut tidak melakukan prestasinya. Prestasi menurut pasal 1234 KUHperdata adalah a memberikan sesuatu, b berbuat sesuatu, c tidak berbuat sesuatu. Jika berdasarkan pasal 1234 KUHperdata apakah surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian ? Surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai perjanjian jika memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, Namun jika Surat pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, menurut penulis maka surat pernyataan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian. b. Perbuatan Melawan Hukum Konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan melawan hukum undang-undang dan/atau perbuatan melawan hukum hak orang lain yang membawa kerugian kepada orang lain. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Menurut penulis, jika berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, maka konsep perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur formil perbuatan melanggar hukum dan unsur meteril merugikan orang lain. Seseorang yang membuat pernyataan dapat dituntut melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata jika orang tersebut mengingkari dan/atau melanggar pernyataan yang dibuatnya itu merupakan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum undang-undang/hak orang lain dan mengakibatkan kerugian. Melanggar hukum dalam pasal ini selain hukum yang diatur oleh undang-undang juga norma-norma lain yang hidup dalam masyarakat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Kesimpulan Terhadap Surat Pernyataan yang telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan wansprestasi tuntutan ganti rugi melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan. Terhadap Surat Pernyataan yang tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan akibat pernyataan tersebut dapat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum tuntutan ganti rugi melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan. Terhadap Surat Perjanjian yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana , maka pihak yang dirugikan dapat menuntut-nya secara pidana yaitu dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. KUHPerdata KUHP Yurisprudensi Mahkamah Agung No. tanggal 26 Juli 1990. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Mariam Darus 2001, Kompilasi Hukum Perdata Subketi 2014, Aneka Perjanjian Mariam Darus 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Hans Kelsen 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara Putusan MK Nomor003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006
Prosesseleksi CPNS membutuhkan dokumen pelengkap berupa surat pernyataan bermeterai. Berikut contoh surat pernyataan CPNS. 29 Juli 2022 warga negara Indonesia dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam prosesnya, para peserta diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bermeterai
ERATERANG/ Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan
Pengertianbea meterai. Objek dan Tarif Bea Meterai UU No 10 Tahun 2020 – Bea meterai adalah pajak atas dokumen, dan Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam. bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Apa saja yang dikenakan Bea Meterai ?
5 Pekerja/Karyawan Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib. Alasan PHK yang berikutnya adalah pekerja/karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib selama 6 bulan/lebih akan dianggap sudah mengundurkan diri dari perusahaan, akan tetapi jika sebelum 6 bulan dilakukan sidang dan ternyata pekerja/karyawan terbukti tidak bersalah maka pekerja/karyawaan
1ucG6xB. jhayx22et7.pages.dev/494jhayx22et7.pages.dev/428jhayx22et7.pages.dev/244jhayx22et7.pages.dev/168jhayx22et7.pages.dev/214jhayx22et7.pages.dev/377jhayx22et7.pages.dev/407jhayx22et7.pages.dev/312
apakah surat pernyataan bisa dipidana